4 Tips Beli Rumah Tanpa Persoalan Untuk Pembeli Pemula

4 Tips Beli Rumah Tanpa Persoalan Untuk Pembeli Pemula

Membeli rumah hunian, apartemen, ataupun properti dari developer memang jauh lebih sederhana dan mudah. Terlebih Bank Indonesia baru saja menjalankan peraturan baru tentang loan to value (LTV) yang membuat uang muka atau down payment(DP) menjadi semakin ringan.

Meskipun begitu, bukan berarti membeli dari developer properti tidak memiliki resiko. Bahkan tidak sedikit persoalan yang timbul ke media menampakkan ulah para pengembang bermasalah yang merugikan pembeli. 

Supaya aman dalam proses beli rumah, ada empat tips beli rumah yang harus Kamu perhatikan:

Developer Bekerjasama dengan Bank dan Notaris

Ketahui sejarah atau track record, bisnis, dan bekerjasama dengan pihak mana saja developer tersebut. Apa pasal, dalam menjual properti, pengembang harus didukung pihak perbankan yang menyalurkan kredit pembangunan ke pengembang dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pembeli.

Jika developer sudah melakukan kerjasama untuk penyaluran kredit konstruksi (modal kerja) dan KPR dengan developer, maka bisa dipastikan pihak bank sudah melakukan uji kelayakan terhadap developer tersebut. 

Kelayakan developer dinilai dari segi legalitas sebagai badan hukum dan bidang usaha, skill permodalan, legalitas perizinan dan hak atas tanah lokasi proyek, pembuatan konsep, hingga kelayakan marketing proyek tersebut.

Bila si pengembang mendapat kredit modal kerja dari pihak bank, maka Kamu sebagai pembeli alangkahbaiknya menggunakan fasilitas KPR dari bank yang sama, supaya potensi persoalan seperti pemecahan sertifikat bisa dikurangi.

Developer yang baik biasanya pun bekerjasama dengan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua pihak ini dapat menjadi sumber informasi terpercaya terkait kredibilitas pengembang.

Pastikan Status Hak Atas Tanah

Sebelum membeli perlu Kamu pastikan status hak atas tanah proyek yang akan dibeli, apakah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai (HP).

Hak Milik dipegang bila developer sudah membeli lahan tersebut. Bisa juga dengan cara kerjasama opeasi/KSO ( joint operation) dengan pemilik lahan, baik perorangan maupun dengan instansi lain.

HGB adalah kewenangan yang diberikan pemerintah atau hak untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun yang bisa diperpanjang hingga 75 tahun.

Pastikan asal dan usuul persil HGB, apa dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau dari HPL. Tanah yang langsung dikuasai oleh negara lebih baik, karena jika tanah berasal dari HPL, maka perpanjangan HGB membutuhkan persetujuan dari pemegang HPL. Disisi lain, perhatikan pula sisa jangka waktu HGB, masih panjang ataukah sudah hampir berakhir.

Proses Pemesanan dan Penandatanganan PPJB

Disaat proses pemesanan (booking fee) mintalah supaya pengembang mencantumkan secara tertulis dalam surat pemesanan apa saja yang dijanjikan, bisa berupa fasilitas, waktu pembangunan dan lain-lain. Dengan demikian, Kamu sebagai calon pembeli mempunyai bukti jika pengembang nantinya ingkar janji.

Sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani, Kamu harus memastikan para pihak yang akan menandatangani PPJB, termasuk status perusahaan pengembang, apakah berbadan hukum atau perseorangan/pribadi.

Beberapa poin yang dicantumkan dalam PPJB antara lain harga jual dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung pembeli, waktu serah terima, spesifikasi bangunan, serta beberapa ketentuan lain semisal kewajiban para pihak berikut denda atau sanksi.

Satu hal yang perlu Kamu perhatikan: Anda wajib kritis dan teliti ketika pembuatan PPJB. Tanyakan hal-hal yang tidak Kamu mengerti kepada developer.

Rekomendasi Properti: Mau Bangun atau Renovasi? RenovAsik Saja - Bersama RenovAsik Semua Jadi Asyik

Lihat Spesifikasi Rumah saat Serah Terima

Disaat serah terima rumah dari developer, pastikan semua sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Contohnya, spesifikasi rumah (lokasi, luas, bentuk, serta bahan material) sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat PPJB. 

Jika ada ketidaksesuaian, maka Kamu sebagai pembeli memiliki hak untuk menolak menandatangani berita acara serah terima fisik sebelum pengembang menyelesaikan semua kewajiban sesuai ketentuan PPJB. 

Bila developer melakukan wan prestasi atau tidak bersedia memenuhi seluruh kewajiban, pembeli bisa menempuh jalur hukum.

Komentar

Postingan Populer