5 Metode Memilih Developer Properti yang Terpercaya

5 Metode Memilih Developer Properti yang Terpercaya

Memilih developer layak dan pantas menjadi pertimbangan utama bagi konsumen dalam membeli  properti atau bangunan.  

Ada beberapa problema yang sering terjadi diantara pembeli rumah dengan developer: pengembang membawa lari uang konsumen, tidak membangun atau sengaja mengulur waktu penyelesaian, dan tidak memiliki perijinan yang lengkap.

Untuk masalah perijinan, developer wajib buntuk lebih dahulu memiliki SIPPT (Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah) sebelum membangun properti. 

Tanpa surat ini, developer belum memiliki kekuatan hukum atas lahan yang dibangun. Bangunan yang berdiri tanpa SIPPT berarti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut pada UU Tata Ruang, SIPPT berlaku bagi lahan komersial lebih dari 5.000 meter persegi dan harus dimiliki sebelum penjualan dilakukan. 

Dengan mempunyai SIPPT, developer sudah sah menguasai lahan tersebut, dibuktikan dengan sertifikat tanah, kesesuaian dengan tata kota, dan tidak ada sengketa dengan pihak ketiga.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada baiknya Kamu ikuti beberapa tips berikut ini:

Kredibilitas Pengembang

Perusahaan developer sangat penting diperhatikan, karena dengan perusahaan inilah Kamu melakukan perjanjian, baik pemesanan rumah dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau dengan akta jual beli (AJB) pada saat transaksi jual beli. 

Anda relatif lebih aman saat membeli rumah dari perusahaan developer yang sudah go public dengan emble-embel “Tbk” dibelakang nama PT-nya. Perusahaan terbuka relatif tidak terpengaruh oleh peraturan regulasi perbankan, karena mereka sudah memiliki banyak alternatif sumber dana, sehingga resiko keterlambatan pembangunan tidak terlalu besar.

Anda bisa cek dan ricek reputasi developer, baik review dan ulasan dari para konsumen sebelumnya lewat media internet. 

Rekomendasi Properti: Mau Renovasi? RenovAsik Saja - Bersama RenovAsik Semua Jadi Asyik

Kerjasama dengan Bank

Temukan developer yang sudah bekerjasama dengan pihak bank. Karena sebelum bekerjasama dengan pihak developer, umumnya bank sudah mengevaluasi developer, termasuk mengecek status tanah, peruntukan lahan, sertifikat yang dimiliki developer, dan aspek lainnya seperti fasilitas umum, sosial, dan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, bank pun bisa menjadi saringan awal terhadap kredibilitas developer

Bila developer belum bekerjasama dengan pihak bank sebelumnya, hal yang bisa dilakukan adalah menyerahkan problema ini ke bank. Bank yang baik pasti akan mengevaluasinya terlebih dahulu.

Legalitas Lengkap

Pastikan bahwa area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Sebagai pembeli, Anda berhak dan layak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu. 

Bila sertifikatnya diagunkan ke bank untuk keperluan proyek tersebut, Anda bisa sedikit cerewet untuk melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan. 

Bila legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa ijin lokasi, sangat tinggi resikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy dari induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.

Pembebasan Lahan

Pekerjaan terberat dan terbesar developer justru pada tahap pembebasan tanah. Bila tahap ini gagal diselesaikan oleh developer, proyek bisa gagal dan uang muka yang telanjur disetorkan pembeli bisa jadi bermasalah. 

Bila Anda sudah telanjur menyetor uang pemesanan atau uang muka (DP), sedangkan developer masih mengantongi ijin lokasi, sebaiknya Anda minta uang tesebut dikembalikan, meski dengan sedikit potongan untuk administrasi.

Inilah pentingnya Anda memilikii pegangan disaat memesan rumah. Pegangan itu adalah PPJB, dimana diperjanjikan tentang spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. 

PPJB ini layak dan pantas untuk Anda pahami benar sebelum menandatanganinya dan sebelum melakukan pembayaran.

Rekomendasi Properti: Mau Renovasi? RenovAsik Saja - Bersama RenovAsik Semua Jadi Asyik

Komitmen Pengembang

Disaat mempromosikan produknya, developer umumnya menjanjikan berbagai fasilitas, dimulai dari fasilitas rumah sampai pendukungnya, seperti pusat belanja, club house, fasilitas rekreasi, dan lain-lain. 

Tetapi, mungkin saja developer mengabaikan fasilitas-fasilitas yang pernah dijanjikannya itu untuk menekan biaya. Jadi sebaiknya, Kamu mengonfirmasi hal-hal seperti ini kepada pengembang supaya mendapat kejelasan.

Kamu pun bisa membuat perjanjian dengan developer tentang ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee

Jika developer menerapkan sistem booking fee dan 20% DP hangus jika kita batal membeli, Kamu bisa membuat perjanjian dengan mereka. 

Contohnya, jika developer terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan  dikenai denda 1/1000 dari nilai bangunan. Developer yang terpercaya umumnya tidak akan keberatan. 

Komentar

Postingan Populer